jump to navigation

Efek Domino , Dari Peraturan Modifikasi bisa didenda sampai 24 juta.. ! Desember 6, 2015

Posted by Apipotoblog in biker, safety riding, suara konsumen.
Tags: , ,
trackback

image

Jujur saja masih agak bingung soal peraturan  tentang modifikasi yang yang satu ini dengan denda yang cukup buat beli motor baru .. gak tanggung-tanggung 24 juta.. bro.. !

Berikut pasal yang akan di tegakan di kutip dari detik ..!

kedepan aparat akan mensosialisasikan sebuah pasal yang akan memberangus apapun bentuk modifikasi. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto  modifikasi diluar standart bisa digolongkan sebagai tindak pidana. “Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mengacu pada aturan dibawah ini….

Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta. Menurut Budianto….modifikasi atau perubahan hanya bisa dilakukan melalui uji tipe guna mendapatkan sertifikasi Kemenhub. Semua sudah diatur dalam Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat….

uji tipe yang dikeluarkan juga ada ketentuannya yakni…..

1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.

2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.

3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.

“Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan,”

image

Nah.. modifikasi motor dari aliran fungsional sampe aliran sesat memang banyak peminat nya .. !  Anda tau lah modifikasi sesat itu seperti apa .. hahaha … dan jika tanpa ada perincian yang jelas Modifikasi bisa di judge sebagai tindakan kejahatan .. !  Memang pasal tersebut bertujuan untuk safety dalam berkendara , jika peraturan tersebut di tegakan apa gak mikirin efek domino nya seperti apa ..?

Kalau aturan ini diterapkan dengan kaku bisa mematikan kreatifitas, bahkan usaha kecil…! Peraturan keputusan ekspansi harus didasari prinsip ekonomi bukan emosi ..! Sebaiknya, ada penjelasan rinci ukuran seperti apa batasan – batasan memodifikasi kendaraan ,dimensi dan mana saja yang di per bolehkan   .. dari 3 poin persyaratan memang ada .. namun bagaimana cara mendapatkan persyaratan tersebut..? 

Poin pertama .. bukan nya motor yang sudah di beli menjadi hak konsumen ..? Bagaimana cara mendapatkan ijin dari APM .. ?

Poin kedua.. bengkel mana saja yang sudah mengantongi ijin dari menteri perindustrian .. ? Apakah sudah ada sosialisasi ke bengkel-bengkel modifikasi ?  Adakah aturan batasan metode cara modifikasi.. seperti SOP dan lain-lain ..?

Poin ketiga.. Nah kalo ini sih masih mending , Okeh memang peraturan tersebut dibuat sebenernya bukan larangan modifikasi tapi hanya mengkontrol modifikasi berhubungan dengan curanmor juga , namun apa saja persyaratan agar lolos uji tipe dan diterbitkan kan STNK baru ,apa cuma sebatas pengecekan nomer rangka dan nomer mesin saja  ..? 

Ribet kan..

Peraturan mudah saja di buat ,namun jika tidak ada persiapan dan perincian yang jelas , cuma timbul keresahan dari masyarakat saja .. maklum banyak yang menggantungkan hidup dari hal modifikasi , Pasalnya, selain akan menyurutkan minat orang untuk memodifikasi motor dan hilangnya potensi pasar komponen atau perlengkapan motor hasil kreasi mereka, juga akan mematikan gairah inovatif mereka. proses sosialisasi undang-undang tersebut saat ini yang  masih belum optimal .. Peraturan pemerintah sebagai acuan pelaksanaannya juga belum ada kok… Jadi kalau diminta rincian secara teknis juga masih belum bisa diterangkan.. jika masih peraturan masih mentah ,  jangan heran jika sampai tutup pentil di ganti model saja bisa  di permasalah kan di jalan bisa repot .. !

Komentar»

1. dhana - Desember 11, 2015

sebenarnya modifikasi bukan kriminal kalo g dianggap kriminal

Apipblog - Desember 11, 2015

Boleh


Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: