Parno UUD Modifikasi Denda 24 Juta, Bagaimana Untuk Teman Difabel kita ? Atau biker yang sudah Di custome motornya , coba cara ini. Desember 11, 2015
Posted by Apipotoblog in biker, cafe racer, modifikasi, suara konsumen.Tags: bagaimana cara mendaftarkan motor modifikasi, cara mendaftarkan motor modifikasi, cara mendaftarkan motor modifikasi difabel, cara mendaftarkan motor modifikasi ke samsat, cara mengurus motor modifikasi, modifikasi perubahan bentuk dan tipe, mofikasi, syarat bengkel modifikasi, undang undang larangan modifikasi, undang undang modifikasi
trackback
Memang beberapa hari belakangan ini kita agak di kaget kan tentang uud larangan modifikasi yang denda nya sampai 24 juta .. yang bisa menurunkan gairah modifikasi para biker , namun nih sob .. ada pertanyan yang lebih penting lagi .. bagaimana cara mendaftarkan kendaraan motor yang sudah di modifikasi .. ? Terus bagai mana nasib motor teman – teman difabel yang sudah di modifikasi ?..
Bagaimana jika motor yang di modifikasi untuk teman – teman difabel kita yang sudah memodifikasi kendaraan nya sedemikian rupa sehinggga merubah tipe Kendaraan menjadi roda 3 ? .. Nah kan pemerintah sudah mengeluarkan SIM D khusus bagi pengguna sepeda motor difabel… gimana tuh ..? Apakah kendaraan nya harus melakukan uji ulang tipe terlebih dahulu .. ?Terus Bagaimana cara melakukan uji tipe agar terbit STNK baru dari samsat ? Sebentar saya berikan kutipan aturan modifikasi .
Adapun mengenai modifikasi menurut Kententuan Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”), menjelaskan bahwa Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.
Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012. Adapun penelitian tersebut meliputi aspek:
1. rancangan teknis;
2. susunan;
3. ukuran;
4. material;
5. kaca, pintu, engsel, dan bumper;
6. sistem lampu dan alat pemantul cahaya; dan
7. tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.
Selain dari pada itu, merujuk pada Pasal 50 ayat (1) UU No. 22/2009 mensyaratkan bahwa setiap kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan Uji Tipe. Uji Tipe dimaksud terdiri atas:
1. pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan
2. penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.
Adapun Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang. Selain itu, dalam hal telah dilakukan uji tipe ulang kendaraan bermotor tersebut wajib untuk dilakukan registrasi dan identifikasi ulang, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 22/2009.
Dari pasal tersebut sudah dijelaskan motor yang sudah berubah tipe harus melakukan pengujian ulang , namun bagaimana cara melakukan uji tipe tersebut .. Bagaimana untuk teman – teman difabel kita melakukan cara pendaftaran kendaraan nya agar lulus uji tipe ..berikut kutipan tulisan dari blog nya mas HARIYANTO IMADHA
Di dalam UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 disebutkan di bebeerapa pasal bahwa, orang cacat boleh menaiki atau mengendarai motor dengan catatan motornya harus dimodifikasi. Tentu maksudnya diubah dari dua roda menjadi tiga. Dengan syarat, harus sesuai dengan persyaratan teknis, aman dan nyaman… sambungan las – lasan tidak asal – asalan dan ini demi kepentingan keselamat sendiri kan sob.. maklum jalanan di indonesia model nya beragam .. 1
Syarat pengajuan memodifikasi ke samsat
Untuk memodifikasi motor dari dua roda menjadi tiga roda harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.Modifikasi dilakukan bengkel resmi apa yang di maksud bengkel resmi (punya NPWP,SIUP,TDP,)
Sesudah selesai dimodifikasi, bengkel harus mengeluarkan Surat Bengkel yang berisi keterangan tentang motor yang dimodifikasi (merek,tipe,cc,nama pemilik,nomor polisi,dll).
2.Berdasarkan Surat Bengkel disertai lampiran berupa fotokopi NPWP,dll, melapor ke Kantor Samsat untuk perubahan STNK dari STNK dua roda menjadi STNK tiga roda dan membayar pajak untuk motor roda tiga (lebih mahal daripada motor roda dua). Biaya STNK tiga roda dan pajak sekitar Rp 500.000
3.Berdasarkan STNK tiga roda, ke Polda untuk mengganti BPKP dua roda menjadi BPKP tiga roda. Biaya sekitar Rp 500.000
4.Berdasarkan STNK dan BPKP tiga roda, ke kantor Dirjen Perhubungan Darat untuk uji petik (sambil membawa motor yang bersangkutan). Jika hasil evaluasinya motor tersebut memenuhi persyaratan teknis, nyaman dan aman serta layak jalan, maka akan mendapat Surat Rekomendasi Layak Jalan. Biaya sekitar Rp 500.000
Nah jika kita simpulkan dari tulisan di atas mungkin cara registrasi tersebut tidak hanya berlaku memodifikasi untuk teman – teman difabel saja , bisa juga cara tersebut untuk biker yang sudah memodifikasi motor nya menjadi costume bike jika modifikasi teman – teman biker merubah atau menambahkan jarak sumbu roda dan perubahan kontruksi rangka .. ! Juga bisa melakukan pendaftaran uji tipe dengan cara di atas …
Silahkan di emut – emut artikelnya sob.. mohon maaf jika ada kesalahan dalam menulis , silahkan di koreksi jika ada yang salah … salam modifikasi . !
- Mengintip Modifikasi CB150R , Fairing Ala All new CBR250RR , Keren Nih..!
- Cicilan Dan Harga terbaru Yamaha Dengan Cat Cargloss , Plus Lampu Projie Dan Muffler Racing..!
- Modifikasi Honda CBR250RR Garapan BMS , Warna Halus Nan Elegan..!
- Modifikasi Honda CB150R Cafe Racer Silver Hawk,Balutan Gaya steampunk ..!
- Modifikasi Suzuki Address Ala Big Scooter , Intip Detail nya Nih..!
- Street Cub Cafe Racer Honda Modified Contest Bali , Kombinasi Unik Bebek CR..!
- Honda CB150R Cafe Racer Dan Roadster Concept, Tebar Virus Modifikasi Nih
- Berubah, Tampang Honda Verza Menjadi Cafer Racer Modern,Keren Nih..!
- Ganti Rupa, Honda New Maga Pro Jadi Scrambler Modern
- Modifikasi Vixion Gaya MT-07 Tampil Minimalis Dengan Velg Jari-Jari
itu yg dipake pak Joko motor apa ya???
http://warungasep.net/2015/12/10/intip-data-aisi-november-2015-honda-kuasai-708-penjualan-motor/
Coba tanya yang di bawah
Nyimak ah..
di sisi lain over modified juga bisa mengganggu keamanan berkendara. misal ban yang diganti kurang sesuai standar akan menyebabkan rentan terpeleset 🙂
Nah kalo itu sesat.. belakang mika bening ., tanpa merubah warna bohlam juga parah ..
Ban bawaan pabrik gw Depan 110, Belakang 140 IRC. dlu suka ngepot hampir beberapa kali kepeleset apalagi keadaan ujan. setelah gw ganti Depan 140, Belakang 180 Pirreli Diablo. Aspal serasa nempel sama ban. belum lagi Rangka yg di ubah (Costum) menyesuaikan Posisi duduk gw yg paling nyaman dari sebelumnya (bawaan pabrik) . Intinya gw Costume semakin aman 🙂 karena disesuaikan dengan titik gw yg paling nyaman dalam berkendara. Salam anak Costum
Aww.. 180 semok dong
jemur aja
http://orongorong.com/2015/12/11/honda-menyiapkan-2-superbike-sekaligus-lahir-pada-2017/
Angkat dah kering
Gada pengecualian ya utk pajaknya bagi penyandang divabel
[…] Parno UUD Modifikasi Denda 24 Juta, Bagaimana Untuk Teman Difabel kita ? Atau biker yang sudah Di cu… […]